| Pedoman Tata Cara dan Syarat Pengiriman/Pengangkutan |
|
PENGANGKUT tunduk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggung jawab PENGANGKUT atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan PENGANGKUT. TITIPAN menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bilamana PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki Bukti Tanda Terima Kiriman Barang (BTTKB) asli. DILARANG memasukan kedalam TITIPAN barang-barang sbb:
PENGIRIM wajib memberitahukan isi TITIPAN yang sebenarnya.
Pernyataan yang tidak sesuai isi sebenarnya merupakan pelanggaran yang dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.
PENGANGKUT tidak bertanggung jawab atas hal-hal:
PENGANGKUT berhak menggunakan transportasi laut, sungai, darat untuk melaksanakan pengiriman ke tujuan masing-masing.
Bilamana tidak ada keluhan (KLAIM) dari penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
PENGANGKUT tidak bertanggung jawab atas tuntutan dalam bentuk apapun setelah 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman.
Kegagalan pengiriman yang dikarenakan memasukan barang-barang yang dilarang atau keterangan isi TITIPAN tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya lainnya menjadi tanggung jawab PENGIRIM. Dan PENGANGKUT bebas dari segala tuntutan hukum, ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini.
Pengajuan KLAIM harus melampirkan:
|
Kami menggunakan TIKI Courier untuk semua kebutuhan kurir lokal kami. Mereka menangani semua pengiriman semalam kami menuju kota-kota di seluruh Indonesia. Kenyamanan dan ketepatan waktu pengiriman dengan biaya efekt...
