Home1 / Pedoman Pengiriman - TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT. Citra Van Titipan Kilat dengan pihak lain yang kemudian memakai merek dagang TIKI.
- KIRIMAN adalah semua bentuk barang / paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TIKI.
- PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis / tercetak dalam RESI PENGIRIMAN, selanjutnya disebut (RESI) pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TIKI dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.
- PENERIMA adalah siapapun yang menerima KIRIMAN pada alamat dimaksud yang dituju oleh PENGIRIM.
- KIRIMAN BERHARGA (SPECIAL ITEMS) adalah jenis kiriman yang wajib diasuransikan pada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan TIKI.
Dokumen selengkapnya tentang Pedoman Pengiriman Brang bisa di unduh dengan meng-klik tombol Download.

Kartu POS (surat terbuka) atau Warkat POS (surat tertutup)

Barang berbahaya yang dapat atau mudah meledak, meyala atau terbakar sendiri

Mata uang, Emas, Permata, Perhiasan dan lain-lain

Narkotika dan obat terlarang lainnya

Senjata api dan amunisinya

Barang cetakan atau benda lain yang mengandung unsur pornografi dan melanggar asusila

Binatang / hewan dan tanaman hidup yang dilindungi oleh Undang Undang negara.